anda perlu arsitek ?

Friday, May 2, 2014

Ijin Mendirikan Bangunan (2)

Banyak orang kadang ingin tahu sebenarnya IMB itu seperti apa ? Ijin Mendirikan Bangunan ternyata merupakan hasil Peraturan Daerah saja, padahal kehadirannya sebenarnya sangat vital, ndak tahu ya kenapa pemerintah tidak menjadikannya sebagai PP (Peraturan Pemerintah) ,,, makanya di setiap daerah berlaku kebijakan dan pentarifan yg berbeda-beda, apa karena ingin mempertahankan ke Bhinekaan Indonesia-nya ya ? ...... hehehe :-)

No comments:

Post a Comment